Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Rapat Sosialisasi Pesiapan E-LLK dan 9 Aplikasi Inovasi Badilag

IMG 20191009 083126

Pada Hari Senin, tanggal 11 November 2019 bertempat di ruang sidang  Pengadilan Agama Kepahiang, dilaksanakan sosialisai  9 aplikasi Inovasi Badan Peradilan Agama dan oleh PTA Bengkulu yang dihadiri oleh Semua Pegawai Pengadilan Agama Kepahiang. Dan di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Ibu. Rogaiyah, S.Ag dan  didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Bpk Muhammad Yuzar, S.Ag., M.H,

Dalam Kesempatan tersebut selain di bahas mengenai evaluasi pelaksanaan kinerja pada bulan sebelumnya serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tersebut juga disampaikan mengenai ibu Ketua menyampaikan seputaran pembahasan Rakor terkait pelaksanaan dan kendala, dapat segera di tindak lanjuti oleh tim APM PA Kepahiang, Kemudian disosialisasikan juga mengenai Aplikasi E-LLK dalam SIMARI, sekaligus disimulasikan cara pengisian E-LLK bagi seluruh ASSN 

Dan selanjutnya Pak Wakil Ketua menyampaikan tentang kedisiplinan kinerja seluruh pegawai agar tidak terlambat bekerja, lupa absen di setiap harinya.

Dan selanjutnya Dalam kesempatan tersebut terdapat 9 (sembilan) aplikasi yang dijelaskan Oleh Wilcovin Alwintara, S.Kom. untuk diimplementasikan, yaitu:

  1. Informasi Produk Pengadilan

Aplikasi ini berbasis website. Pengguna dapat membuka di laman https://info.aco.badilag.net/. Ada dua tahapan yang harus dilewati pihak berperkara untuk dapat menggunakan layanan ini: a. pihak melakukan registrasi dengan memasukkan NIK dan nomor handphone yang aktif, b. memasukkan kode verisikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel.

  1. Basis Data Terpadu Kemiskinan

Aplikasi ini dilandaskan pada keinginan untuk memudahkan pihak yang hendak berperkara prodeo, namun belum membawa dokumen kelengkapan sebagai persyaratan berperkara secara prodeo. Dalam mendevelop aplikasi ini, Badilag bekerjasama dengan TNP2K sebagai penyedia data kemiskinan.

Cara penggunaan aplikasi ini:

  1. Petugas membuka portal http://simtalak.badilag.net. Setelah masuk pada aplikasi, petugas memasukkan NIK pihak berperkara
  2. Jika nama pihak muncul, maka petugas mencetak dokumen tersebut sebagai bukti ketidakmampuan pihak secara ekonomi dalam mengajukan perkara prodeo.
  3. Command Center

Satuan kerja memberikan dukungan prasarana teleconference, seperti: kamera, audio, dan menggunakan kabel bukan wifi.

IMG 20191009 083105

  1. e-Eksaminasi

Aplikasi ini dapat diakses melalui portal https://simtalak.badilag.net/login. E-Eksaminasi digunakan untuk basis database pimpinan Peradilan terhadap hakim Pengadilan Agama se-Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses oleh masing-masing Hakim. Apabila jadwal Eksaminasi telah diumumkan oleh Badilag, Hakim bertugas mengupload Bundel A dan putusan dengan login memasukkan user dan password yang telah didaftarkan.

  1. e-Register

Untuk penjelasan mengenai pemasangan aplikasi dapat dilihat secara lengkap melalui di bagian Aplikasi e-Keuangan (installer aplikasi e-Register menjadi satu dengan installer aplikasi e-Keuangan).

  1. e-Keuangan
  2. e-PNBP

Pada modul aplikasi PNBP, ada 3 user yang memiliki hak akses, yaitu user kasir, bendahara penerimaan dan user admin. Untuk user kasir dan admin dapat menggunakan user dan password masing-masing pada aplikasi SIPP. Untuk user bendahara penerimaan dapat menggunakan user yang telah dibuatkan dengan username bendahara dan password PNBP. User admin hanya dapat mengakses menu pengaturan. User kasir dapat mengakses menu transaksi, menu pemindahbukuan dengan sub menu belum tervalidasi dan tervalidasi, dan juga menu K1PA. User bendahara penerimaan dapat mengakses menu pemindahbukuan dengan sub menu validasi, menu input billing dan juga menu K1PA.

  1. Notifikasi Perkara

Versi android

  1. Pemohon mengunduh dan memasang aplikasi yang telah disiapkan di playstore atau melalui copy aplikasi dari petugas pengadilan.
  2. Setelah terpasang, Pemohon membuka aplikasi untuk kemudian melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan nomor handphone yang sama dengan saat pendaftaran perkara:
  3. Setelah melakukan pendaftaran nomor handphone di aplikasi, Pemohon akan diberikan notifikasi berupa sms melalui nomor telepon seluler terdaftar, sebagai kode OTP (one time password). Sebagai media verifikasi bahwa yang terdaftar merupakan nomor yang dimiliki oleh Pemohon.
  4. Proses pendaftaran handphone dan nomor telepon seluler selesai, Pemohon tinggal menunggu informasi dikirimkan melalui aplikasi dan nomor telepon seluler.
  5. Sistem akan memberikan notifikasi berupa informasi setiap tahapan jalannya perkara, mulai dari pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan, termasuk informasi keuangan perkara.

Versi SMS

  1. Untuk mendapatkan notifikasi perkara melalui SMS, Pemohon harus mendaftarkan nomor handphone nya melalui petugas meja gugatan/ permohonan pengadilan pada saat pendaftaran.
  2. Proses pendaftaran nomor handphone sangat sederhana, yaitu dengan meminta nomor handphone para pihak, lalu mendaftarkan di aplikasi yang telah disediakan Ditjen Badilag di link https://info.aco.badilag.net/.
  3. Antrian Sidang

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech