×

Warning

RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

Pedoman Pengawasan

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal yang dilakukan Pengadilan Agama Kepahiang

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Kepahiaang, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor W14-A/124/OT.01.3/SK/X/2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :

  1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
    Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
  • Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
  • Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  1. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
    Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Arga Makmur sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
    Pengadilan Tinggi Agama Pontianak selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Arga Makmur khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam hal:
  2. Eksaminasi putusan 
    Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
  3. Pembinaan tidak langsung 
    Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.
  4. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek 
    Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal

Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a)Tertib pemeriksaan;
b)Tertib pemanggilan;
c)Tertib berita acara persidangan;
d)Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e)Tertib penyelesaian putusan;
f)Tertib penyitaan dan eksekusi;
g)Tertib minutasi.

  1. Bidang Administrasi Peradilan:
    Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
    a)Tertib penerimaan perkara;
    b)Tertib register perkara;
    c)Tertib keuangan perkara;
    d)Tertib instrumen persidangan;
    e)Tertib kearsipan;
    f)Tertib laporan perkara.
  2. Bidang Administrasi Umum:
  1. a) Bagian Kepegawaian;
    Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
    1)Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
    2)Tertib pembuatan DP3;
    3)Tertib pembuatan DUK;
    4)Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
    5)Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
    6)Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
    7)Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
    8)Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
    9)Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
    10)Tertib pengelolaan pemensiunan pegawai
  2. b) Bagian Keuangan
    Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
    1)Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
    2)Tertib pemeriksaan brandkas;
    3)Tertib pemeriksan kas;
    4)Tertib pembukuan pada kas umum;
    5)Tertib pengelolaan anggaran;
    6)Tertib pelaporan keuangan.
  3. c) Bagian Umum
    Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
    1)Tertib pengelolaan surat menyurat;
    2)Tertib pengelolaan perlengkapan;
    3)Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
    4)Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
    5)Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;