×

Warning

RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

A. Prosedur Biasa :

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

p biasa

B. Prosedur Khusus :

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

p khusus

Permohonan Informasi Secara Langsung

a. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh petugas informasi 
b. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi 
c. Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon
e. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, petugas informasi berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi
f. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada pemohon
g. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas informasi dan pemohon informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

Permohonan Informasi Secara Tidak Langsung

a. Pemohon menghubungi petugas informasi melalui telepon, fax, atau email PA Kepahiang
b. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi 
c. Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon
e. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika pemohon datang langsung ke pengadilan

  

Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan :

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai beikut :  
  a. Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau;
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi oleh pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon.
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
  a.   Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi, atau
  b.   Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID

Pemanfaatan Informasi

Informasi mengenai putusan atau penetapan pengadilan yang dikeluarkan pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

Sanksi

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Nomor Kontak Permohonan Informasi:

Humas PA Kepahiang

ENDAH TIARA FURI, S.H.I., M.H.

Telp : 0732-3341006