×

Warning

RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

Prosedur PK

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK  berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) memberitahukan  permohonan  PK  kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya  dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan  PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung  dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech