×

Warning

RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

 

b.

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

 

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

 

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

 

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

 

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

 

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.