Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul
- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil
- melunasi mahar yang masih terutang
- memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
- Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
- Berhak atas mut'ah apabila bekas istri ba'da dukhul
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :
- Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
- Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendiidkan yang diperlukan anak itu
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Lampiran:
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021