Arsip Berita
AKTA CERAI KINI BISA DIAKSES ONLINE, PA KEPAHIANG SERAHKAN E-AKTA CERAI PERDANA!
Pengadilan Agama Kepahiang resmi menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Layanan ini memungkinkan para pihak berperkara untuk mengunduh akta cerai secara mandiri, langsung dari rumah, tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Penerapan EAC ini mengacu pada SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, dan mulai hari ini, PA Kepahiang melaksanakan penyerahan perdana akta cerai elektronik kepada pihak berperkara.βIni adalah langkah awal menuju pelayanan yang lebih efisien, aman, dan ramah masyarakat,β ujar Panitera PA Kepahiang.
π Apa Itu EAC?
EAC (Elektronik Akta Cerai) adalah sistem digital yang digunakan untuk menerbitkan dan mengelola akta cerai secara elektronik, dengan tujuan mempercepat proses, meningkatkan keamanan, dan mengurangi penggunaan kertas. Melalui sistem ini, akta cerai diterbitkan secara digital dan dapat diakses secara mandiri oleh pihak berperkara melalui laman:
π https://eac.mahkamahagung.go.id
Konsep dan Keunggulan EAC
Sistem Elektronik Akta Cerai ini dirancang untuk mempermudah proses layanan hukum bagi masyarakat. Beberapa keunggulan yang ditawarkan antara lain:
-
Penerbitan Digital: Akta cerai diterbitkan dalam bentuk file elektronik dan ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
-
Akses Mudah: Pihak berperkara dapat mengakses dan mengunduh akta cerai melalui laman resmi EAC di https://eac.mahkamahagung.go.id.
-
Keamanan Data: Dokumen akta cerai dilengkapi dengan QR Code dan fitur verifikasi digital untuk mencegah pemalsuan.
-
Efisiensi: Proses menjadi lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan proses manual.
-
Transparansi: Masyarakat dapat memantau proses penerbitan secara daring melalui sistem.
-
Ramah Lingkungan: Dengan digitalisasi dokumen, penggunaan kertas dapat dikurangi secara signifikan
Penerapan EAC menjadi langkah nyata PA Kepahiang dalam mendukung peradilan modern berbasis teknologi, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.