Arsip Berita

 

MOU MEDIATOR NON HAKIM

Kepahiang, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Non Hakim pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rap.jpg

Kepahiang, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Non Hakim pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama Kepahiang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, serta Kepala Sub Bagian.

Kepahiang, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Non Hakim pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang (1).jpg

MoU ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kepahiang dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya mediator non hakim yang resmi bekerja sama dengan pengadilan, diharapkan proses mediasi dapat lebih efektif serta memberikan alternatif penyelesaian yang damai bagi para pihak yang berperkara.

Ketua Pengadilan Agama Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan para mediator non hakim untuk bersinergi dengan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya peran mediator dalam mendukung tercapainya penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.
Penunjukan Mediator Non Hakim di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kepahiang, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Non Hakim pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang (3).jpg

Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa mediator dapat berasal dari hakim yang memiliki sertifikat mediator atau dari luar pengadilan (non hakim) yang juga bersertifikat mediator dan terdaftar di pengadilan.

Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa mediator non hakim harus terdaftar secara resmi di pengadilan yang bersangkutan.

Jadi, penandatanganan MoU Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kepahiang pada 7 Mei 2025 adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016.

Kepahiang, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Non Hakim pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang (2).jpg