Arsip Berita
Kepahiang, 3 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang mengadakan acara penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Diawali dengan deklarasi yang di pimpin YM Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Dr. Liza Roihanah, S.H.I., M.H diikuti oleh seluruh pegawai dan dilanjutkan dengan penandatanganan. Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
![]() |
![]() |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah suatu sistem yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang anti penyuapan. SMAP merupakan suatu mekanisme yang dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan serta untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon penyuapan.
Di Indonesia, penerapan SMAP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan SMAP.
Penerapan SMAP merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan penerapan SMAP yang efektif, organisasi dapat meminimalkan risiko penyuapan dan meningkatkan kepercayaan publik
" Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan bentuk penerapan dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Kepahiang untuk :
1. Menerapkan SMAP secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
3. Berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.