Arsip Berita

DISKUSI HUKUM WILAYAH II DI WULANDARI HALL KEPAHIANG:

MENINGKATKAN PROFESIONALISME TEKNIS YUSTISIAL PENGADILAN AGAMA DALAM MEMERIKSA PERKARA KEWARISAN

 

Kepahiang, 4 Juli 2024 - Pengadilan Agama Kepahiang menggelar kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II yang bertema "Meningkatkan Profesionalisme Teknis Yustisial Pengadilan Agama dalam Memeriksa Perkara Kewarisan" di Wulandari Hall Kepahiang. Acara yang berlangsung pada Kamis ini diikuti oleh 39 peserta dengan mengundang seluruh ketua, hakim, dan panitera pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Hadir juga dalam acara tersebut para hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

 

   WhatsApp Image 2024 07 05 at 13.53.50 1ca2e1b3

 

Acara diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak M. Amin, Panitera Pengadilan Agama Lebong.  Kemudian diikuti laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Ibu Liza Roihanah, S.H.I., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Kepahiang. Selanjutnya Acara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ibu Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan melalui diskusi ini, diharapkan dapat menjadi forum untuk saling bertukar pikiran dan informasi, serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terutama dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum waris.

 WhatsApp Image 2024 07 05 at 13.58.34 b0a8080c  WhatsApp Image 2024 07 05 at 13.58.36 d5b16c9b
 WhatsApp Image 2024 07 05 at 13.58.36 7198f9f0  muko muko


Diskusi kali ini membedah berkas perkara sengketa waris nomor 58/Pdt.G/2020/PA.Kph. Diskusi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berupa presentasi materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua dari Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Curup, dan Pengadilan Agama Kepahiang, dengan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang sebagai moderator. Sesi kedua adalah diskusi dan tanggapan dari peserta serta narasumber dengan moderator Bapak Adi Sufriadi, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Lebong.

 okee

Acara berlangsung lancar dan selesai pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme teknis yustisial para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kewarisan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.