Arsip Berita
Perpanjangan MoU Pojok Konseling di Pengadilan Agama Kepahiang
Kepahiang, 17 Januari 2024 - Pengadilan Agama Kepahiang mengadakan acara penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) Pojok Konseling dengan Dinas DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama Kepahiang
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Ibu Liza Roihanah, S.H.I., M.H dan Kepala dinas DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, di hadapan hakim, panitera, dan staf Pengadilan Agama Kepahiang.
![]() |
![]() |
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kepahiang dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang konseling.
"Pojok konseling ini merupakan salah satu layanan unggulan Pengadilan Agama Kepahiang. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan konseling dalam berbagai permasalahan, seperti permasalahan hukum keluarga, pernikahan, perceraian, dan lain-lain," kata Ibu Liza Roihanah, S.H.I., M.H
Sementara itu, Kepala dinas DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita. SH, menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Kepahiang atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa yang akan datang," kata Linda Rospita. S.H
![]() |
![]() |
Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2024. Dalam MoU yang baru ini, kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kualitas layanan pojok konseling, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas konselor.
Dengan adanya pojok konseling ini, Pengadilan Agama Kepahiang berharap dapat memberikan layanan yang lebih prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang konseling. (Tim Redaksi PA Kepahiang)