Arsip Berita

Pengadilan Agama Kepahiang Berperan Aktif dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Kepahiang

Snapinsta.app 398045676 661487619137458 6337857513369316210 n 1080

KEPAHIANG, 3 November 2023 - Pengadilan Agama Kepahiang menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang. Acara berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 31 Oktober 2023 di Kecamatan Seberang Musi, 1 November 2023, dan 2 November 2023 di Kecamatan Muara Kemumu.

Adapun Hakim, Wakil Ketua, dan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang berperan sebagai pemateri dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh perangkat desa dari Kecamatan yang disinggahi pada acara sosialisasi tersebut. 

Snapinsta.app 398184948 850188426573601 2833326253659689197 n 1080

Partisipasi Pengadilan Agama Kepahiang dalam acara ini didasari oleh surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang dengan Nomor: 180/137/Bag.3/2023, yang menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Pengadilan Agama Kepahiang menyosialisasikan informasi terkait Undang-undang Perkawinan dan Dispensasi Kawin, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang tentang aturan-aturan pernikahan dan dispensasi kawin. Acara ini menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kepahiang, serta memastikan bahwa peraturan perundang-undangan terkini dapat diterapkan dengan baik demi kepentingan bersama.

Snapinsta.app 370264430 221403464180637 6040474052205014490 n 1080

Tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kepahiang, sehingga masyarakat dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan tepat. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan-peraturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menghindari potensi konflik hukum yang dapat terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidaktahuan tentang hukum yang berlaku. Acara tersebut juga menunjukkan kolaborasi yang erat antara lembaga peradilan dan pemerintahan daerah dalam memperkuat pemahaman hukum di masyarakat.