Arsip Berita
Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Curup dengan Pengadilan Agama Kepahiang Tentang Pengiriman Dokumen dan Barang
Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Kepahiang dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Curup yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Jum’at 10 Mei 2023 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kepahiang dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kepahiang dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Curup.
Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, dan Leges bukti surat di Pengadilan.
Acara dihadiri oleh Ketua PA Kepahiang, Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kepahiang dan perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Pos Cabang Curup.
Kerjasama ini dilakukan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Manfaat dari kerjasama ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih baik dan lebih prima lagi kedepannya.
Pada dasarnya kerjasama ini untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu, mungkin kedepan kerjasama lain bisa kita laksanakan juga. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, khususnya masyarakat para pencari keadilan.