Arsip Berita
PA Kepahiang Laksanakan Kembali Sidang Isbat Terpadu
Kepahiang Rabu, 27 Juli 2022. PA Kepahiang melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang. Berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan Sidang Isbat Terpadu Tahun Anggaran 2022 dan ini merupakan Sidang Isbat terpadu yang kedua kalinya di Kabupaten Kepahiang. Adapun tim Isbat Nikah Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang tertanggal 12 April 2022 dengan Nomor W7 A9/603/HM.00/4/2022 terdiri dari Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti serta Tenaga Administrasi Pengadilan Agama Kepahiang. Sidang Itsbat Nikah Terpadu sukses digelar yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kepahiang dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Kementerian Agama Kab. Kepahiang. sebanyak 49 perkara.
Bupati Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Kepahiang yang turun langsung dalam melaksanakan kegiatan tersebut, karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang akan tercatat dalam dokumen negara.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Kepahiang maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kepahiang langsung datang ke lokasi, dan di tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Kepaiang, Muhammad Yuzar, S.Ag., M.H, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dicatatkan di KUA untuk penerbitan buku nikah, dan Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. (Tim Redaksi PA Kepahiang - JIK)