Arsip Berita
Keberhasilan Mediasi menjadi Kado Ulang Tahun MA RI Ke-76 Persembahan PA Kepahiang
Kepahiang (19/08/2021) Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Pengadilan Agama Kepahiang mendapatkan perkara sengketa Harta Bersama yang diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan suami kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Kepahiang tertanggal 12 Juli 2021 dengan obyek sengketa berupa benda tidak bergerak seperti tanah, rumah beserta isinya dan benda bergerak seperti 3 unit kendaraan bermotor.
Gugatan Harta Bersama nomor register 223/Pdt.G/2021/PA.Kph diperiksa dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Muhammad Yuzar, S.Ag., M.H dengan Hakim Anggota yaitu Rusdi Rizki Lubis, S.Sy dan Endah Tiara Furi, S.H.I serta dibantu oleh Tri Wahyono, S.H., M.H selaku Panitera Pengganti. Setiap proses persidangan diawali dengan peran aktif Majelis Hakim melakukan penasehatan agar perkara Harta Bersama dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sengketa Harta Bersama itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui dua kali proses mediasi dan mediasi tambahan. Meski sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dipimpin oleh Hakim Mediator Endah Tiara Furi, S.H.I., pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prsoedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Kepahiang, khususnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Ke-76. Selain menjadi kado bagi MA, hal tersebut merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang dari Hakim Mediator. Dimana dalam tahapan mediasi ini, mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara. Mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa diantara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut. (NV)