Arsip Berita
8 PESAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMBINAAN
TEKNIS dan ADMINISTRASI PERADILAN
Jum’at, 9 April 2021. Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kepahiang mengikuti pembinaan teknis dan administrasi empat lingkungan peradilan melalui virtual. Bertempat di Bali, para pimpinan Mahkamah Agung memimpin langsung acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., berpesan kepada seluruh aparatur peradilan untuk tetap menerapkan protocol kesehatan meskipun curva penyebaran covid-19 sedang menurun. Selain itu, Beliau menghimbau terkait larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk para aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan tersebut Ketua Mahkamah Agung menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.
Ada 8 hal yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan tersebut, yaitu:
- Penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Pemberlakuan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya di saat pandemi saja, melainkan dapat diterapkan pada saat pandemi telah berakhir, sepanjang ada keadaan tertentu yang mengakibatkan perlu dilakukan persidangan secara elektronik. Hakim/Majelis Hakim harus benar-benar memahami subtansi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan pada saat harus mengambil sikap terhadap perkara yang sedang ditanganinya. Karena persidangan secara elektronik merupakan langkah maju untuk menuju Peradilan Indonesia Yang Agung sebagai peradilan modern berbasis IT sebagaimana amanat dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
- Implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidahaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masih ditemukan beberapa putusan tindak pidana korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.
- Pengajuan keberatan atas putusan KPPU pasca adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tidak lagi diajukan ke Pengadilan Negeri melainkan ke Pengadilan Niaga.
- Sebagai respons atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
- Ketua Mahkamah Agung menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas.
- Proyek-proyek pengadaan dan pembangunan gedung yang sudah mulai dijalankan, Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebut. Jika ada yang melakukan penyalahgunaan anggaran proyek jangan ragu untuk melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar secepatnya bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Terakhir, Ketua Mahkamah Agung juga berpesan agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Seorang hakim harus lebih banyak menuangkan pendapat dan pemikirannya dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang-ruang publik lainnya, kecuali dalam forum-forum yang bersifat akademis, karena “apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri”.
8 pesan tersebut harus selalu diingat dan diimplementasikan bagi Hakim dan seluruh aparatur peradilan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan integritas. (RFS)