Arsip Berita

HUT IKAHI Ke-68 dan Silaturahmi Nasional Secara Virtual

HUT IKAHI Ke-68 dan Silaturahmi Nasional Secara Virtual

 hut IKAHI 2

Kamis, 19 Maret 2021. IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Kepahiang, Bengkulu mengikuti Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI KE-68 dan Silaturahmi Nasional Secara Virtual di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Kepahiang. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka acara Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-68 secara Virtual yang juga dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang IKAHI seluruh Indonesia .

Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne dan Mars IKAHI dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan dan Sambutan Ketua Umum PP IKAHI. Dr Sofyan Sitompul, S.H., M.H., selaku ketua panitia melaporkan bahwa IKAHI telah menyelenggarakan berbagai acara, diantaranya donor darah, lomba karya tulis ilmiah, lomba vlog video, webinar nasional, ziarah dan tabur bunga serta silaturahmi nasional secara virtual, ini merupakan puncak acara peringatan HUT IKAHI. Acara ini diikuti oleh pengurus daerah, pengurus cabang yang merupakan gabungan dari 4 (empat) lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.

hut IKAHI 1

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 7 pesan penting kepada seluruh anggota IKAHI yaitu:

  1. Sesama Hakim harus saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga;
  2. Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial;
  3. Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial;
  4. Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. Oleh sebab itu, Hakim harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media sosial;
  5. Hakim harus memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, kerena Hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia.
  6. Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan Hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku kita sendiri;
  7. Seorang Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian Hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang publik lainnya.

Keluarga Besar IKAHI Cabang Kepahiang mengucapkan Selamat HUT IKAHI ke-68 "Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Moderenisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung"

“IKAHI... JAYA!”

“PERADILAN… MODERN!”

(RFS)