Arsip Berita
PA Kepahiang Laksanakan Sidang Isbat Terpadu
Senin, 30 November 2020 PA Kepahiang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang. Berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan Sidang Isbat Terpadu Tahun Anggaran 2020 dan ini merupakan Sidang Isbat terpadu yang pertama kalinya di Kabupaten Kepahiang. Adapun tim yang diberangkatkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang tertanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor W7-A9/1106/HK.05/10/2020 tentang Daftar Nama Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti dan Tenaga Administrasi Pengadilan Agama Kepahiang untuk Sidang Terpadu Isbat NIkah di Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 bahwa Sidang Isbat Terpadu dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan sidang Isbat Nikah Terpadu ini diadakan oleh Pengadilan Agama Kepahiang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang cq. Kantor Urusan Agama 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Daerah setempat. Pada saat Pembukaan Isbat Nikah Terpadu dihadiri langsung oleh Plt Bupati Kepahiang Ibu Netti Herawati, S.Sos., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Bapak Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkompinda) dan tuan rumah Kepala Kementrian Agama Kepahiang Bapak Drs. H. Herman Yatim, M.M.
Dalam sambutannya, Kepala Kementrian Agama Kepahiang menyampaikan ‘‘program isbat nikah terpadu ini sangat penting, karena telah ditemukan hampir 1000 kartu keluarga di tidak mempunyai buku nikah di Kabupaten Kepahiang sedangkan buku nikah sangat penting sebagai legalitas formal bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat. Namun untuk tahun ini baru dapat dilaksanakan untuk 42 pasang suami istri dikarenakan adanya beberapa halangan oleh karenanya demi kepentingan masyarakat itu sendiri program ini diharapkan dapat berkelanjutan untuk kedepannya”. Hal senada juga diungkapkan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Beliau mengungkapkan bahwa program ini merupakan suatu bentuk upaya dari Mahkamah Agung untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2015 dan berharap program ini dapat menjadi program yang berkelanjutan agar masyarakat di Kabupaten Kepahiang dapat memiliki buku nikah sebagai legalitas formal dari pernikahannya.
Acara ini dibuka langsung oleh Ibu Netti Herawati, S.Sos. sebagai Plt Bupati Kepahiang dan dihadiri oleh 42 pasangan suami istri dari 8 Kecamatan yang akan segera diisbatkan pada hari itu. Beliau berharap dan menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang perkawinannya dapat tercatat dan mempunyai buku nikah.
Selanjutnya dilaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu secara massal dengan Tim Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kepahiang sebanyak 5 meja persidangan serta dibantu oleh Tim IT dan Tim Meja 3 sebagai pengambilan produk. Pada pukul 12.00 WIB sidang isbat selesai dan langsung diserahkan penetapan. Selanjutnya penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan akan dibawa ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing untuk segera diterbitkan Buku Nikah.
Di belakang aula tempat acara juga disediakan tempat photo booth untuk masing-masing pasangan dapat berfoto bersama, tempat ini juga dapat dijadikan momen mengenang kembali masa-masa indah saat pernikahan dahulu.
Kita doakan semoga pasangan suami isteri yang telah mengikuti sidang Isbat Nikah ini menjadi pasangan yang langgeng, sakinah mawaddah wa rohmah. Aamiin. (RFS)