Arsip Berita
Pengadilan Agama Kepahiang Adakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Jumat (27/11/2020) Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kepahiang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang obyek sengketa.”
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kepahiang. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Shofa’u Qolbi Djabir, Lc., M.A. sebagai Ketua Majelis dan Rusdi Rizki Lubis, S.Sy. serta Endah Tiara Furi, S.H.I masing-masing sebagai anggota majelis), Panitera Pengganti (Eka Yanisah Putri, M.H.I), dan Jurusita/Jurusita Pengganti (Gema Putra Ramadhano, A.Md) didampingi Jurusita senior (Arnold Deviyanto, A.Md.) segera menuju obyek sengketa. Berlokasi di obyek sengketa di Kelurahan Padang Lekat, sidang dibuka dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Penggugat bersama keluarga serta Tergugat bersama keluarga. (End)
Obyek sengketa dari harta bersama yang diajukan Penggugat berupa satu obyek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah dan rumah di atasnya serta 2 obyek benda bergerak berupa motor diperiksa fisiknya. Kesemua obyek sengketa tersebut ditemukan, diukur dan dicek kebenaran fisiknya.
Proses pemeriksaan setempat (descente) berjalan dinamis. Meskipun sempat terjadi ketegangan di antara pihak Penggugat dan Tergugat di penghujung sidang, berkat kesigapan dua jurusita Kepahiang meredakan ketegangan, sidang dapat ditutup dengan aman oleh Ketua Majelis.