Arsip Berita
PA KEPAHIANG RAPAT UMUM PERENCANAAN 3 KEGIATAN
Selasa, 8 September 2020. PA Kepahiang melaksanakan rapat umum yang dihadiri seluruh aparatur pegawai Pengadilan. Bertempat di Ruang Sidang Utama, acara dibuka Oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Muhammad Yuzar, S.Ag., M.H. Dalam kesempatan itu Bapak Ketua mengingatkan kesiapan PA Kepahiang untuk menyikapi tindak lanjut surat Badilag yang menyatakan Pengadilan Agama Kepahiang masuk APM (Akreditasi Penjamin Mutu) tahap 2 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2020. Sehingga, langkah cepat harus segera diambil berupa telusur dokumen APM sudah harus dimulai segera agar siap sebelum akhir bulan September 2020 untuk kemudian disampaikan ke PTA Bengkulu.
Diungkapkan beliau bahwa,”Pemahaman surveillance APM tidak hanya untuk pimpinan namun setiap bidang mulai dari kepaniteraan, kesekretariatan serta tim PTSP juga harus menguasai SOP..” Bapak Willcovin Alwintara, S.Kom., M.Kom. selaku assessor Nasional juga menyampaikan informasi terkait teknis pelaksanaan assessor eksternal APM yang akan berbeda dengan sebelumnya, di samping itu beliau mengingatkan bahwa “Setiap aparatur Pengadilan Agama Kepahiang harus memahami semua alur APM, serta pembaharuan SOP dilakukan per tanggal pelantikan Ketua Baru.”
Pada rapat umum tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kepahiang juga membicarakan agenda diskusi bersama yang akan diselenggarakan atas kerjasama PA Tais, PA Kepahiang dan PA Tasikmalaya dengan dukungan Hakim Angkatan III. Diskusi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 10 September 2020 dengan tema “Strategi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”. Diskusi dimaksud akan dilakukan melalui media Daring dengan dipandu oleh Moderator Rusdi Rizki Lubis, S.Sy. Bapak Wakil Ketua PA Kepahiang Shofa Qalbi, Lc. ingin menekankan prinsip kerja yang dikedepankan “Bekerja semudah mungkin, dengan hasil seoptimal mungkin.”
Di samping itu dibahas pula agenda itsbat nikah terpadu yang akan dilaksanan Pengadilan Agama Kepahiang bekerjasama dengan KUA Bermani Ilir dan Kepala Desa setempat. Panitera Pengadilan Agama Kepahiang Saibu, S.Ag. menyampaikan, ”Program Itsbat Nikah Terpadu ini akan diikuti oleh 5 Desa dilaksanakan dengan biaya mandiri tanpa bantuan dari Pemerinah Daerah. Program ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 di Desa Air Raman dengan kisaran 120-150 perkara. Sehingga, pada bulan ini sudah mulai dilakukan seleksi berkas perkara yang dimungkinkan untuk pelaksanaan istbat nikah terpadu”. (End)