Arsip Berita
PA Kepahiang Hadiri Diskusi Hukum di Wilayah II Provinsi Bengkulu
Kamis, 6 Agustus 2020 diskusi hukum wilayah II edisi semester ke-dua Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Pengadilan Agama Lebong. Acara ini dihadiri oleh Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Curup dan Pengadilan Agama Lebong sebagai tuan rumah. Diskusi kali ini mengangkat tema mengenai problematika dispensasi kawin di pengadilan agama pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua PA Lebong Mukhlisin Noor, S.H., dan dibuka secara resmi oleh KPTA Bengkulu Dr. Drs. H. Pelmizar M.H.I. Dalam sambutannya KPTA menyampaikan bahwa salah satu tujuan diadakannya diskusi hukum agar mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pelaksanaan penyelesaian perkara dispensasi kawin dan mengurangi terjadinya disparitas pendapat terutama dalam penerapan pelaksanaannya.
Diskusi dimulai oleh pemateri dari tuan rumah Pengadilan Agama Lebong yang disampaikan oleh Agus Alamsyah, S.H. Kemudian dilanjutkan penyampaian makalah pembanding I dari PA Curup oleh Syamdarma Futri, S.Ag., M.H., dan pembanding II dari PA Kepahiang oleh Rusdi Rizki Lubis, S.Sy., Kemudian pada termin pertanyaan, muncul beberapa permasalahan baik dari pemakalah maupun dari peserta, yang dapat disimpulkan diantaranya:
- Siapa saja pihak yang dapat menjadi Pemohon?
- Bagaimana prosedur pengajuan perkara yang kedua calon mempelai sama-sama di bawah 19 tahun dan bagaimana prosedur pengajuan jika kedua calon mempelai berbeda wilayah yurisdiksi?
- Bagaimana memaknai keadaan mendesak?
- Bagaimana sifat persidangan dalam pemeriksaan, apakah terbuka atau tertutup?
- Bagaimana mekanisme menggunakan dan melepas atribut Hakkim dan Panitera dalam persidangan?
Dan masih terdapat beberapa pertanyaan lagi yang kesemuanya itu dijawab dan dijelaskan oleh narasumber. Adapun yang hadir sebagai narasumber yakni Hakim Tinggi Drs. H. Asri Damsy, S.H., M.H., dan Drs. H. Muhiddin, S.H., M.H. Semua jawaban yang muncul dalam diskusi ini belum merupakan jawaban final, secara teknis segala permasalahan akan dibahas kembali oleh para hakim tinggi dan pimpinan di wilayah PTA Bengkulu.
Dalam penutupannya KPTA Bengkulu mengungkapkan, “Hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara tidak boleh disimpangi, akan tetapi hal yang berkaitan dengan materiil menjadi kemandirian hakim.” Dengan begitu, segala hal yang terkait pelaksanaan perkara dispensasi kawin mulai dari alur pendaftaran hingga disidangkan yang masih menjadi pertanyaan di dalam diskusi hukum ini akan dirumuskan oleh tim perumus menjadi hasil dari diskusi wilayah II. Nantinya akan digabungkan dengan hasil diskusi Wilayah I dan III yang akhirnya dijadikan pedoman dalam wilayah PTA Bengkulu. (End)