Arsip Berita

SILATURAHMI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)

KAB. KEPAHIANG KE PA.KEPAHIANG

Selasa (23/06/2020) Ditengah kesibukan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang (Rogaiyah, S.Ag) menyambut dan menjamu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang sejak hari Senin (22/062020) telah hadir di PA Kepahiang dalam rangka Pembinaan rutin kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama di wilayah Bengkulu, pada hari ini juga Ketua Pengadilan Agama Kepahiang menerima kedatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang (Ardiansyah, S.H.,M.H) beserta rombongan, yakni Pandri Sugianto, S.H sebagai Kabid. Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai dan Thoma, S.H selaku Kasubbid Pembinaan dan Pengendalian Pegawai.

SKB SKB1

Kedatangan orang nomor satu di BKD tersebut pada pukul 09.00 WIB tentu mengejutkan Ketua PA Kepahiang, sebab sebelumnya tidak ada informasi akan kedatangan beliau. Oleh karenanya disela-sela pembinaan dari KPTA Bengkulu, Ketua PA Kepahiang mohon izin untuk menyambut tamu tersebut.

Tim redaksi memperoleh informasi jika pertemuan atau silaturahmi Kepala BKD ke PA Kepahiang tersebut merupakan inisiatif dari beliau sendiri terkait maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang yang mengajukan izin untuk melakukan perceraian. Kedatangan beliau bertujuan memperoleh penjelasan terkait penanganan perkara perceraian yang diajukan oleh ASN ke PA Kepahiang. Tercatat hingga bulan Juni 2020 telah ada 6 (enam) ASN yang surat izin melakukan cerainya telah turun dari Bupati Kepahiang, sementara yang masih ada beberapa ASN yang masuk dalam daftar tunggu terbitnya surat izin dari Bupati, jelas beliau.

SKB2 SKB3

Atas hal tersebut, Ketua PA Kepahiang memberikan penjelasan jika PA Kepahiang pada prinsipnya bersifat pasif, artinya segala perkara, khususnya perceraian yang diajukan ke PA Kepahiang selama itu telah memenuhi syarat formil maka akan diproses lebih lanjut, yang dalam kaitannya pengajuan perceraian oleh ASN tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, bagi ASN baik ASN di Kepolisian, TNI maupun ASN di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.

Setelah mendapat penjelasan dari Ketua PA Kepahiang, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang beserta rombongan sebelum pamit menyampaikan harapannya semoga diwaktu mendatang terjalin kerjasama antara BKD dan PA Kepahiang untuk melaksanakan sosialisasi terkait aturan perceraian maupun akibat perceraian di kalangan ASN. Tepat pukul 10.15 WIB Kepala BKD Kepahiang beserta rombongan pamit, bersamaan dengan selesainya pembinaan dari KPTA Bengkulu kepada seluruh pegawai PA Kepahiang. Akhirnya kesempatan pada siang itu diakhiri dengan foto bersama, termasuk dengan KPTA Bengkulu. (mick)