Arsip Berita
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERDANA OLEH PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
Jumat (19/06/2020) Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Kepahiang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kepahiang. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.15 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Muhammad Yuzar, M.H sebagai Ketua Majelis dan Zuhri Imansyah, M.H.I serta Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I yang masing-masing sebagai anggota majelis), Panitera Pengganti (Eka Yanisah Putri, M.H.I), Jurusita/Jurusita Pengganti (Arnold Deviyanto, A.Md) dan seorang security (Dedi Arianto) segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di rumah Kepala Desa Pulogeto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, juga dihadiri Kades Pulogeto, Kadus II dan V Desa Pulogeto dan anggota kepolisian Polsek Ujan Mas.
Sementara itu obyek sengketa dari gugatan waris yang diajukan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya ini adalah berupa sebidang tanah yang diatasnya erdapat bangunan rumah dan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Pulogeto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dengan bantuan pengamanan dari Polsek Ujan Mas dan juga karena pihak-pihak yang bersengketa mampu mengendalikan diri serta bersikap kooperatif selama berjalannya peeriksaan terhadap obyek sengketa.
Menurut Ketua Majelis Hakim (Muhammad Yuzar, M.H) bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) kali ini merupakan pemeriksaan setempat perdana yang dilaksanakan PA Kepahiang sejak awal berdirinya sehingga tentunya hal itu adalah lembaran sejarah yang akan dikenang dan menjadi tolak ukur terhadap desecente-descente lain yang mungkin di masa mendatang akan dilaksanakan PA Kepahiang. (Mick)