Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG MENJALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEPAHIANG
Selasa (09/06/2020) Memasuki semester kedua di tahun 2020 Pengadilan Agama Kepahiang tidak mengendorkan langkah dan semangatnya dalam meningkatkan kwalitas pelayanan publik. Beberapa langkah untuk kemashlahatan pelayanan telah ditempuh oleh Pengadilan Agama Kepahiang, diantaranya mengenai program dilaksanakannya sidang itsbat nikah terpadu..
Terkait pelaksanaan program sidang itsbat nikah terpadu, sebagai langkah awal pimpinan Pengadilan Agama Kepahiang yang dalam hal ini adalah Ketua dan Wakil Ketua PA Kepahiang menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Silaturahmi Ketua dan Wakil Ketua PA Kepahiang ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang telah dilakukan pada hari Selasa 9 Juni 2020. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kemenag Kepahiang Drs. H. Herman Yatim, MM menyampaikan jika masih ada warga di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki akta nikah sekitar 800 pasang, angka tersebut pun mungkin masih bisa menembus hingga 1000 pasang apabila dilakukan sisir data kembali. Oleh karenanya hal itu akan disampaikan kepada Bupati Kepahiang dan Ketua DPRD Kepahiang agar ada penganggaran untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu, jelasnya. Di lain kesempatan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Program dilaksanakannya sidang itsbat nikah terpadu ini juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku NIkah dan Akta Kelahiran.
Tujuan daripada diadakannya sidang itsbat nikah terpadu ini adalah membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Keterlibatan Pemerintah Daerah akan terlaksananya program mulia ini sangat diharapkan, sebab biaya operasional untuk layanan sidang tersebut dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Respon cepat Pemerintah Daerah terhadap program pelayanan publik ini pastinya akan sangat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang memang sangat memerlukan kelengkapan dokumen kependudukan sehingga asas kepastian hukum bagi masyarakat akan terpenuhi. (mick)