Arsip Berita

KUNJUNGAN DUKA CITA KELUARGA BESAR PA KEPAHIANG

Jumat (17/01/2020) Selepas sholat jumat, keluarga besar Pengadilan Agama Kepahiang melakukan kunjungan ke kediaman dari salah satu pegawai PA Kepahiang, yakni ibu Eka Yanisah Putri, S.H.I. Kunjungan tersebut sebagai bentuk rasa turut berduka cita atas wafatnya ayah beliau yang bernama Bapak Nizarudin pada tanggal 20 Desember 2019. Almarhum merupakan pensiunan hakim Pengadilan Agama yang terakhir tugas beliau di Pengadilan Muara Enim. Innalillahi wainna ilaihiraji’un.

kunjungan2

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Rogaiyah, S.Ag, mewakili seluruh keluarga besar PA Kepahiang menyampaikan rasa ikut berbelasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya ibu Eka Yanisah Putri, S.H.I agar tetap dalam iman, islam dan juga ikhlas. Tak lupa pula beliau mendoakan semoga amal ibadah serta amal shaleh almarhum diterima disisi Allah SWT dan diampuni segala dosa dan kesalahannya.

Kemudian mewakili ahlul bait Bapak H. Muhammad Abu Dzar selaku suami dari ibu Eka Yanisah Putri, S.H.I menyampaikan banyak terima kasih atas perhatian dan kunjungan dari keluarga besar Pengadilan Agama Kepahiang. Ini tentu akan menjadi penghibur hati yang lara bagi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kekuatan baru. Acara kunjungan duka cita atau takziah ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I (Hakim PA Kepahiang).

kunjungan kunjungan1

Ini kembali menjadi pelajaran bagi kita yang ditinggalkan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan menemui kematian dan itu sudah menjadi sunnatullah, namun bekal dan persiapan yang mesti kita persiapkan sehingga di akhir hayat kita dipanggil oleh Allah SWT dalam keadaan husnul khotimah, sebab saat ajal telah datang maka tidak akan ada yang mampu menghindar dan kedatangannya tidak ada yang mengetahuinya ولكل أُمةٍ أجلٌ فإذا جاء أجلُهمْ لا يستأخرون ساعةً ولا يستفدمون “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat pula memajukannya”. (mick)