Arsip Berita

SOSIALISASI E-LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG

foto e litigasi

Pada hari rabu, tanggal 27 November 2019, pukul 08.30 WIB di ruang sidang PA Kepahiang dilaksanakan sosialisasi e-litigasi yang dihadiri oleh seluruh ASN PA Kepahiang. Dalam kesempatan tersebut Ibu Ketua kepahiang menyampaikan materi sosialisasi yakni dasar hukum dari e-Litigasi yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang petunjuk teknis Administrasi. Perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Berikut adalah sebagian dari materi sosialisasi :

PERMA 1 Tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 tahun 2018, hal-hal baru tersebut antara lain:

  1. Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
  2. Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.
  3. Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
  4. Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
  5. Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
  6. Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik. 

foto e litigasi 2

                Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas pada administrasinya semata, namun telah masuk pada persidangannya. Dengan adanya perma nomor 1 tahun 2019 terjadi pengembangan e-court menjadi e-litigasi sehingga modernisasi sistem peradilan tidak hanya terbatas pada e-litigasi, e-payment, e-summon, namun telah masuk pada wilayah e-litigation.

                Sehubungan dengan banyaknya hal-hal yang baru dengan diberlakukannya perma no 1 tahun 2019 tersebut, di harapakan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kepahiang dapat mengetahui,  memahami dan mampu menerapkannya, hal ini juga menindaklanjuti surat Dirjen Badilag nomor 5610/DJA/HM.02.3/XI/2019 tanggal 26 November 2019, perihal penerimaan perkara e-litigation di lingkungan Peradilan Agama.