Arsip Berita
SOSIALISASI E-LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
Pada hari rabu, tanggal 27 November 2019, pukul 08.30 WIB di ruang sidang PA Kepahiang dilaksanakan sosialisasi e-litigasi yang dihadiri oleh seluruh ASN PA Kepahiang. Dalam kesempatan tersebut Ibu Ketua kepahiang menyampaikan materi sosialisasi yakni dasar hukum dari e-Litigasi yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang petunjuk teknis Administrasi. Perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Berikut adalah sebagian dari materi sosialisasi :
PERMA 1 Tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 tahun 2018, hal-hal baru tersebut antara lain:
- Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
- Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.
- Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
- Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
- Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
- Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik.
Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas pada administrasinya semata, namun telah masuk pada persidangannya. Dengan adanya perma nomor 1 tahun 2019 terjadi pengembangan e-court menjadi e-litigasi sehingga modernisasi sistem peradilan tidak hanya terbatas pada e-litigasi, e-payment, e-summon, namun telah masuk pada wilayah e-litigation.
Sehubungan dengan banyaknya hal-hal yang baru dengan diberlakukannya perma no 1 tahun 2019 tersebut, di harapakan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kepahiang dapat mengetahui, memahami dan mampu menerapkannya, hal ini juga menindaklanjuti surat Dirjen Badilag nomor 5610/DJA/HM.02.3/XI/2019 tanggal 26 November 2019, perihal penerimaan perkara e-litigation di lingkungan Peradilan Agama.