Arsip Berita

PEMBINAAN DAN BEDAH BERKAS DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG KELAS II

WhatsApp Image 2019 07 23 at 16.06.49

Jumat, 19 Juli 2019, Pengadilan Agama Kepahiang mendapatkan kunjungan spesial dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Bapak Drs. H. Pelmizar, M.H.I dan Hakim tinggi PTA Bengkulu Bapak Drs. H. Aqsa, M.H kunjungan dan kedatangan beliau berdua bukan tanpa sebab. Maksud dari kunjungan beliau berdua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang terangkai dalam kegiatan bedah berkas perkara di Pengadilan Agama Kepahiang. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang ibu Rogaiyah, S.Ag yang mana kegiatan itu diikuti oleh seluruh pegawai, Khususnya bagian Kepaniteraan.

Acara bedah berkas dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WIB. Diawali mulai dari teknik penerimaan perkara dimeja informasi hingga perkara tersebut memperoleh penetapan hari sidang. Tahapan – tahapan tersebut, sebagaimana disamapaikan KPTA harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku, mengacu kepada buku pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama (Buku II)

WhatsApp Image 2019 07 23 at 16.06.20

Maksud dan tujuan dilaksanakannya bedah berkas tersebut KPTA dan Hakim Tinggi ingin mengetahui sejauh mana pemahaman pihak – pihak terkait atas penanganan suatu perkara mulai dari petugas  penerima perkara hingga perkara itu memperoleh putusan dari Majelis Hakim.

WhatsApp Image 2019 07 23 at 16.07.44

Selain hal tersebut, beliau berdua juga mengingatkan kepada jajara kepaniteraan dan para hakim untuk selalu berpedoman terhadap aturan – aturan yang telah baku terkait penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) maupun putusan. Tak terkecuali juga tentang isi dari Berita Acara Panggilan (Relaas) yang dilakukan oleh JSP.

Sebagai penutup KPTA berpesan agar temuan – temuan yang ada untuk segera ditindak lanjuti dan diterapkan di waktu selanjutnya agar temuan – temuan itu tidak terulang kembali. Sebelum KPTA dan Hakim Tinggi meninggalkan Pengadilan Agama Kepahiang dilaksanakan foto bersama terlebih dahulu.