Arsip Berita
Pembinaan dan Pengawasan Hatiwasda PTA Bengkulu di Pengadilan Agama Kepahiang
Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Bapak Drs. Aqshaa, M.H bersama Bapak H. Nursani, S.H. yang merupakan Sekretaris PTA Bengkulu didampingi Bapak Anasrullah, S.H.,M.H sebagai Panitera Muda Banding PTA Bengkulu serta Ibu Megawati, S.H.,M.H selaku Kasubag.Keuangan dan Pelaporan dalam kunjungan kerjanya di Pengadilan Agama Kepahiang pada hari Rabu (13/3/2019) hingga Kamis (14/3/2019), dengan agenda melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan kepada seluruh jajaran di Pengadilan Agama Kepahiang. Pembinaan tersebut merupakan tugas yang diemban oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat sebaik-baiknya, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan yang tidak terpuji.
Setelah sehari sebelumnya Hatiwasda PTA Bengkulu melakukan pengawasan dan pemeriksaan buku register, buku jurnal, berkas perkara dan administrasi kesekretariatan, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kepahiang hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, dengan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Kepahiang serta seluruh Tenaga Honorer, mengikuti acara ekspose hasil pengawasan dan pembinaan.
Materi yang disampaikan oleh Hatiwasda PTA Bengkulu diantaranya sebagai berikut:
- Untuk terus meningkatkan komunikasi antar bagian, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan, sehingga tercipta harmoni kerja yang kondusif dan efektif;
- Manajemen Peradilan, Kedisipilinan dan Keuangan;
- Kelengkapan berkas, baik yang masih berjalan maupun tidak terkait tanda tangan dan sebagainya;
- Selalu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bahan acuan untuk membuat keputusan.
- Hatiwasda PTA Bengkulu juga menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan ke Mahkamah Agung diantaranya karena panggilan atau Relaas dinyatakan tidak / kurang patut, untuk itu Bapak Bapak Drs. Aqshaa, M.H mengingatkan kepada Jurusita/Jurusita pengganti agar bekerja semaksimal mungkin;
Pembinaan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.