Arsip Berita
QRIS RESMI HADIR DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG,
PERMUDAH PEMBAYARAN BIAYA LAYANAN

Kepahiang (21/11) — Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Pengadilan Agama Kepahiang. Pada Kamis, 20 November 2025, sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) resmi tersedia dan mulai digunakan di lingkungan Pengadilan Agama Kepahiang.
![]() |
![]() |
Kehadiran QRIS ini dimanfaatkan terutama untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000 pada layanan pengambilan akta cerai. Selama ini, tidak sedikit para pihak yang mengalami kendala karena tidak membawa uang tunai dalam nominal tersebut, bahkan sering kali harus keluar area kantor terlebih dahulu untuk mencari uang pas.
Dengan adanya QRIS, proses pembayaran menjadi jauh lebih praktis. Para pihak cukup melakukan pemindaian barcode melalui aplikasi pembayaran digital yang tersedia di gawai masing-masing, tanpa perlu uang tunai. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam proses layanan.
Petugas pelayanan di bagian PTSP menyambut positif kehadiran QRIS ini. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga mengurangi risiko kesalahan transaksi dan meningkatkan transparansi penerimaan negara.
Inovasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kepahiang dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat pencari keadilan.
Dengan sistem pembayaran non-tunai ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman saat mengakses layanan pengadilan, khususnya dalam pengambilan akta cerai.


