Arsip Berita
AKSES SYARAT BERPERKARA DI PA KEPAHIANG KINI BISA MELALUI BARCODE

Pengadilan Agama Kepahiang kini menyediakan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara. Informasi mengenai syarat-syarat berperkara dapat diakses dengan mudah melalui barcode (QR Code) yang tersedia di lingkungan kantor dan media informasi resmi Pengadilan Agama Kepahiang.Pengadilan Agama Kepahiang kini menyediakan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara. Informasi mengenai syarat-syarat berperkara dapat diakses dengan mudah melalui barcode (QR Code) yang tersedia di lingkungan kantor dan media informasi resmi Pengadilan Agama Kepahiang.

Dengan melakukan scan barcode menggunakan kamera ponsel, masyarakat dapat langsung melihat daftar persyaratan administrasi sesuai dengan jenis perkara yang akan diajukan, seperti perkara gugatan, permohonan, perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor pengadilan, sehingga proses pendaftaran perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Barcode Informasi Syarat Berperkara ini dapat ditemukan di Pos Satpam, area PTSP, papan pengumuman, serta dapat diakses melalui website dan media sosial resmi Pengadilan Agama Kepahiang.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan barcode, petugas PTSP siap memberikan bantuan dan pendampingan untuk mengakses informasi tersebut.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas, mudah, dan cepat, sehingga tidak lagi bingung mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat akan berperkara di Pengadilan Agama Kepahiang.
