KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
Pada hari senin, 28 September 2020 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kepahiang, Hakim mediator Pengadilan Agama Kepahiang berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya. Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan dua kali mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator.
Setelah proses mediasi selesai dilaksanakan, bertempat di ruang hakim, sang mediator menuturkan bahwa “keberhasilan mediasi ini tidak terlepas kesabaran dalam mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak serta adanya iktikad baik suami istri untuk dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin, saling mendengarkan dan mau saling memaafkan”
Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., adalah sosok dibalik keberhasilan mediasi tersebut. Sang hakim mediator yang baru saja resmi menyandang gelar doktor pada usia yang relatif masih muda tersebut memang terkenal sebagai sosok yang humble dan rendah hati.
Kebehasilan mediasi merupakan prestasi mediator. Berhasilnya mediasi ditandai dengan hasil pencabutan perkara pada gugatan perceraian atau akta perdamaian pada perkara kebendaan. Menyelesaikan perkara melalui mediasi menguntungkan semua pihak dan penyelesaian perkara lebih cepat, namun membutuhkan teknik tersendiri. Bagaimana cara mendudukkan masalah, mencari akar pemasalahan sampai mencari solusi atas permasalahan melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Semoga keberhasilan yang diperoleh Bapak Hakim yang dikenal multi talenta di PA Kepahiang ini dapat diikuti oleh rekan-rekan Hakim mediator yang lain. (End)