MoU Antara Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang
Kepahiang - Selasa, 26 Maret 2024 - Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang Sebagai Wujud Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Pada tanggal 26 Maret 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kepahiang, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang.
![]() |
![]() |
Acara ini dihadiri oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, YM Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kepahiang, Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kepahiang Serta Dukcapil Kabupaten Kepahiang. Penandatanganan MoU ini merupakan wujud penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran Tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam hal:
- Akta Kelahiran, dan Akta Kematian
- Pemutakhiran Data Kependudukan
![]() |
![]() |
Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih optimal, efektif, dan efisien.