MAQASHID ASY-SYAR’IAH DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
Jumat (12/06/2020) Hari Jumat selalu menjadi saat yang istimewa bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Kepahiang setelah selama 4 (empat) hari di setiap awal pekan disibukkan dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya masing-masing, baik di bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Di hari Jumat pagi para pegawai bisa menepikan sejenak segala penat berkaitan dengan tugas kedinasan dengan berolah raga, bercocok tanam, gotong royong ataupun menyalurkan bakat terpendamnya di bidang music. Hal tersebut selaras dengan Surat Direktur Badan Peradilan Agama Nomor 809/DjA/HM.01/03/2020 Tanggal 04 Maret 2020 Tentang Himbauan untuk melaksanakan budaya Jumat Bersih dan Sehat.
Seperti yang terlihat pada Jumat pagi (12/06/2020) ini, pada pukul 08.00 WIB para Hakim dan pegawai yang laki-laki memulai kegiatan olahraga dengan bermain futsal di lapangan yang tidak jauh dari kantor PA Kepahiang. Sejak kick-off hingga selesainya permainan, para hakim dan pegawai sangat semangat memainkan dan mengejar si kulit bundar. Kerjasama tim sangat dibutuhkan dalam olahraga ini untuk menghasilkan gol ke gawang lawan, akan tetapi yang utama bukanlah kemenangan melainkan kesehatan dan kebugaran badan itulah tujuan pokoknya. Supaya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari selalu semangat dan fresh disebabkan kesehatan badan yang terpenuhi sehingga diharapkan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula , sebagaimana tujuan dari sebagian maqashid asy-syar’iah yakni “Hifdzun An-Nafs” (Menjaga jiwa).
Tepat pukul 09.00 WIB kegiatan olahraga tersebut selesai, para hakim dan pegawai bergegas kembali menuju kantor guna melanjutkan kegiatan yang telah diagendakan, yakni pembinaan Yang Mulia Hakim Agung Dr. Edy Riadi, S.H.,M.H melalui aplikasi zoom maupun live streaming youtube. Pembinaan pada kesempatan kali ini mengangkat tema “Permasalahan Hukum Kewarisan”. Terlihat Ketua dan Wakil Ketua PA Kepahiang, para Hakim, para Panmud dan para Panitera Pengganti mengikuti kegiatan tersebut di ruang sidang yang sekaligus aula PA Kepahiang. Kegiatan ini pun dapat dimaknai sebagai “Hifdzun Aql” (Menjaga akal) yang merupakan salah satu tujuan dalam maqashid asy-syar’iah juga. Sebab dengan kita sering menggali ilmu dan belajar maka diharapkan nalar berfikir, cara berkomunikasi maupun bersikap dapat terkontrol, sebagaimana nasihat seorang ulama “Jangan ucapkan segala yang kamu fikirkan, tapi fikirkan segala yang kamu ucapkan”.
Selain “HIfdzun Aql” kegiatan pembinaan yang bertemakan waris tersebut juga mencakup tujuan maqashid asy-syar’iah lainnya, yaitu “Hifdz Al-Maal” (Menjaga harta). Dengan kita memahami ilmu waris atau ilmu faraidh, maka diharapkan pembagian harta warisan yang dilakukan kelak sesuai dengan kaidah Fiqh Mawaris yang tepat, tentu dengan bersandar kepada aturan yang jelas dalam fiqh maka secara tidak langsung juga menjaga agama Islam itu sendiri (Hifdz Ad-Diin). (mick)