Arsip Berita

 

TAK PERLU KE PENGADILAN ASAL, AKTA CERAI BISA DICETAK DI PA KEPAHIANG

EAC PA Rantau Prapat 11zon

 

Kepahiang (7/10) — Pengadilan Agama Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat. Kali ini, petugas PA Kepahiang membantu proses pencetakan Elektronik Akta Cerai (EAC) bagi pihak berperkara yang sebelumnya telah bercerai di PA Rantau Prapat.

Melalui sistem E-Akta Cerai (EAC) yang terintegrasi secara nasional, masyarakat tidak lagi harus datang ke pengadilan tempat perkaranya diputus. Cukup mendatangi PA terdekat dengan domisili, proses pencetakan bisa dilakukan dengan mudah oleh petugas.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi antara lain KTP asli, fotokopi KTP, serta biaya PNBP sebesar Rp10.000.

eac Petugas akan membantu proses mulai dari akses situs www.eac.mahkamahagung.go.id, pencarian data perkara, hingga pembayaran melalui transfer atau virtual account (VA). Setelah pembayaran selesai, akta cerai dapat dicetak secara resmi dan diserahkan kepada pihak berperkara.

Melalui layanan ini, Pengadilan Agama Kepahiang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen akta cerai, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan asal perkara.