SIDANG ONLINE, SOLUSI AKSES KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
Kepahiang (3/9) – Di era transformasi digital, Pengadilan Agama Kepahiang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, cepat, dan tetap menjamin keadilan bagi masyarakat. Hal ini kembali dibuktikan dengan pelaksanaan sidang teleconference pada Rabu (3/9/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Chandra, untuk perkara dispensasi kawin dengan Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PA.Kph.
Sidang ini berjalan tanpa hambatan meskipun jarak memisahkan para pihak. Pemohon yang tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup tetap dapat mengikuti proses hukum secara penuh melalui fasilitas teleconference. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal M. Aschari, S.H. dan didampingi oleh Panitera Pengganti Eka Yanisah Putri, S.H.I., M.H.I.
Langkah ini bukan sekadar pemanfaatan teknologi, tetapi juga wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kepahiang untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Melalui sidang elektronik, hambatan geografis, keterbatasan mobilitas, maupun kondisi khusus seperti status pemohon yang sedang menjalani masa tahanan, tidak lagi menjadi penghalang untuk memperoleh hak hukum.
Ketua Pengadilan Agama Kepahiang menegaskan:
“Sidang teleconference bukan hanya efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga jaminan bahwa setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk didengar. Inilah esensi dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi prioritas Mahkamah Agung,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang online ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi informasi. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di seluruh lapisan, tanpa terkendala oleh jarak atau keadaan yang membatasi kehadiran fisik.
Dengan keberhasilan sidang teleconference ini, Pengadilan Agama Kepahiang menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi jembatan yang mendekatkan keadilan kepada setiap individu, memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses hukum, kapan pun dan di mana pun mereka berada.