Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA KEPAHIANG MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL

OLEH HAKIM AGUNG YM Dr. H. PURWOSUSILO, S.H.,M.H (live streaming)

Jumat (08/05/2020) Sebagaimana Surat Dirjen Badilag Nomor 1722/DjA/HM.00/5/2020 bahwasannya Direkorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melaksanakan pembinaan dan kajian rutin teknis yustisial secara teleconference melalui aplikasi Zoom dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumbernya.

pkm

Dalam kesempatan kali ini, tema yang diusung adalah mengenai sita dan eksekusi yang mana narasumbernya adalah YM Dr. H. PURWOSUSILO, S.H.,M.H. Kegiatan ini sesuai dengan surat dirjen Badilag diatas diikuti oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Sedangkan para hakim tinggi, hakim tingkat pertama dan aparatur pengadilan agama lainnya dapat mengikuti kegiatan ini melalui live streaming chanel youtube Dirjen Badilag MARI pada

.

pkm1

PA Kepahiang pun tidak ketinggalan untuk ikut serta mengikuti kegiatan pembinaan teknis yustisial ini dengan mengadakan nonton bareng melalui cahnel youtube tersebut. Selain Ketua PA Kepahiang, ada juga Wakil Ketua dan para hakim serta bagian kepaniteraan yang mengikuti acara tersebut.

Tepat pukul 09.00 WIB acara langsung dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Dr.Drs.H.Aco Noor, S.H.,M.H yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan secara teleconference ini akan dilaksanakan secara rutin dengan jadwal yang telah tersusun dan beliau juga mengingatkan kepada Pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama untuk terus memantau kinerjanya melalui aplikasi SIPP.

pkm2

Selanjutnya YM Dr. H. PURWOSUSILO, S.H.,M.H langsung memberikan pembinaan teknis yustisial mengenai permasalahan sita dan eksekusi. Ada beberapa perkara atau kasus yang ditemukan pada tingkat kasasi yang berkaitan dengan pelaksanan sita maupun eksekusi yang tidak sesuai dengan hokum acara yang berlaku. Ironisnya, seperti disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung ada  Majelis Hakim tingkat pertama yang masih tidak mampu membedakan putusan “ditolak” dengan “tidak dapat diterima”, sebagai contoh ditemukan ada perkara waris yang belum ada agenda pembuktian namun telah dijatuhi putusan ditolak. Hal tersebut tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi lembaga Pengadilan Agama.

Selain contoh tersebut di atas, beliau juga menyampaikan beberapa langkah terkait peletakan sita dan juga pelaksaan eksekusi, baik secara riil maupun dengan pembayaran sejumlah nominal. Diharapkan kepada seluruh hakim agama dan aparatur pengadilan baik tingkat pertama maupun banding untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya agar tidak lagi ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum acara.

Akhirnya tepat pukul 11.00 WIB acara pembinaan tersebut berakhir, dengan sambutan penutup dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama         Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh yang telah mengikuti kegiatan ini baik melalui aplikasi zoom maupun live streaming youtube dan beliau juga mengharapkan kepada PTA di seluruh Indonesia juga mengikuti langkah Badilag dalam hal pembinaan menggunakan fasilitas teleconference maupun yang lainnya, sebagai langkah lain akibat adanya pandemic covid-19 ini. (mick)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech